28 November 2019

Kenapa Klaim Asuransi Mobilmu Ditolak?

Ketika sebuah mobil mengalami kecelakaan yang menyebabkan perbaikan dengan biaya yang tidak sedikit, peran asuransi mobil maka membuat seseorang merasa tenang karena pastinya semua ditanggung pihak asuransi. 
Tapi ternyata saat mengajukan klaim, malah ditolak oleh pihak asuransi karena berbagai hal, kenapa itu bisa terjadi ?

Penyebab Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Ditolak

Asuransi kendaraan bisa menjadi pilihan untuk membantu meringankan beban saat terjadi kecelakaan. Saat sudah memiliki  asuransi sebaiknya kita pahami klausul klaim asuransi. Ada beberapa penyebab yang membatalkan fungsi asuransi, sebagai proteksi kendaraan. 

Tiap pemilik polis perlu mencermati betul, keadaan yang membuat klaimnya disetujui atau tidak. Setiap penjelasan di dalam klausul harus dipahami dengan benar. Memang butuh waktu memang untuk memahaminya. Karena istilah yang digunakan adalah bahasa hukum. Tapi untuk memahami dan mempelajarinya sangatlah penting.




Beberapa Penyebab Klaim Asuransi Mobil di Tolak, diantaranya berikut ini :

1. Dokumen Pengemudi Tidak Lengkap

Semua dokumen harus lengkap, agar klaim asuransi mobil tidak ditolak. Mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK serta formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga dibutuhkan karena menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim asuransi.


2. Batas Waktu

Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak. Ini terjadi bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam.Jadi sangat perlu sekali untuk diperhatikan hal ini.

3. Wilayah Kejadian Tidak Termasuk ke Dalam Kontrak

Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia, misalnya. Lalu polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia. Berarti klaim ditolak bila ia alami kecelakaan di luar negeri.Ini juga adalah poin yang penting untuk diperhatikan.


4. Pengemudi Melakukan Pelanggaran Hukum

Alasan lainnya  yang membuat klaim asuransi ditolak, bila pemegang polis melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi jenis comprehensive, kemudian mobilnya kecelakaan karena pengemudinya melanggar lalu lintas. Maka dipastikan tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku. Bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat .

5. Kerusakan Terjadi Sebelum Mobil Diasuransikan

Selanjutnya, dalam kerusakan umum, perusahaan asuransi memang bakal mengembalikan kendaraan seperti semula. Maka dari itu perlu dilakukan survei dan foto sebagai bukti. Di sini menjelaskan, jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak bisa diklaim. Jadi point ini sangat penting juga untuk diperhatikan .


6. Tidak Melaporkan Tambahan Aksesori

Ke Enam, Bila ada penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi. Kita juga diwajibkan melampirkan nilai pertanggungan aksesori itu. Tujuannya agar jika terjadi klaim, maka aksesori dapat dilindungi oleh perusahaan asuransi. Untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) bakal dikenakan rate yang sama. Bisa dikenakan pada kendaraan dan dikalikan dengan nilai NSA, untuk mendapatkan nilai premi yang perlu ditambahkan. Penambahan premi sebatas sisa periode yang belum dijalani.


7. Polis Tidak Dalam Masa Tunggu

Ke Tujuh, Masa tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan. Biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah satu bulan setelah menandatangani klausul.Jadi silakan dengan sabar untuk menunggu.
8. Polis Sedang Tidak Aktif (Lapse)

Ke Delapan, jika polis asuransi tidak aktif, Anda pun tak bisa ajukan klaim karena beberapa kondisi. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse. 


9. Kerusakan Akibat Disengaja

Ke Sembilan, wajib dipahami, bila kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh tertanggung. Misalkan tertanggung sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil lain. Atau ia memukul kendaraannya agar rusak, maka hal ini tidak dapat diklaim. Atau Anda sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok. Akibatnya mesin kemasukan air (water hammer). Ini pun tak mendapat jaminan klaim asuransi bisa cair.

Selain kita butuh mengasuransikan (  mobil ) kendaraan kita , kita juga butuh asuransi kesehatan premi murah untuk diri kita sendiri dan keluarga, tujuannya agar ketika kita sedang sakit, kita tidak lagi pusing memikirkan biaya Berobat. Salah satu situs yang memberikan informasi tentang asuransi kesehatan premi murah adalah situs / website id.tanamduit.com.

Situs id.tanamduit.com, juga memberikan informasi tentang reksadana. Disitus tersebut kita akan mendapatkan informasi tentang cara kerja reksadana dan aneka penjelasaan lainnya.Yuk, bagi yang kepo seputar asuransi kesehatan dan Reksadana,silakan meluncur di Tekapeh.
Comments

Mohon ketika berkomentar harap menggunakan Akun Blogger , G+,Anonymous kalau URLnya di isi dengan Nama Blog, Maka dengan berat Hati komentarnya tidak saya Posting, :)
EmoticonEmoticon